SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelatihan saksi peserta pemilihan umum tahun 2024 pada Rabu, 7 Februari 2024.
Kegiatan yang digelar di Solok Premiere Hotel Syari'ah, Kota Solok Sumatera Barat itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung.
Dalam sambutannya, Titony Tanjung mengatakan, pentingnya dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan kapasitas serta pengetahuan bagi masyarakat yang akan menjadi saksi pada Pemilu 2024.
"Pelatihan ini diberikan kepada saksi untuk menahami manajemen maupun menambah pengetahuan serta kapasitas saksi yang akan bertugas nantinya di hari pemungutan, " katanya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Memotret Integritas Khofifah
|
Melalui kegiatan ini, Titony berharap para saksi nantinya mampu memahami aturan pemungutan suara di TPS, sehingga tidak ada kesalahan persepsi yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Kami harap saksi yang disiapkan oleh peserta pemilu, telah dibekali secara SDM maupun secara pemahamannya terhadap aturan-aturan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, " ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, saksi juga diberikan meteri pelatihan oleh pihak akademisi Dosen UMMY Solok Zona Rahayu.
Menurut Zona, pelatihan saksi oleh Bawaslu, sesuai dengan PKPU no 7 tahun 20271 tentang penyelenggaraan pemilu.
"Saksi dilatih Bawaslu karena ada peraturan Perbawaslu bertanggung jawab memberikan pelatihan, " ujarnya.
Menurutnya, pelatihan saksi ini penting mengingat hadirnya saksi untuk memastikan serta mengawasi penghitungan pemungutan suara yang jujur adil transparan.
"Jadi, menjadi saksi tidak boleh lengah. Harus waspada memastikan peserta Pemilu, dan pemilih yakni masyarakat yang datang ke TPS, " ungkapnya.
Lebih jauh diungkapkannya, tugas saksi saat pemungutan suara diantaranya menghadiri persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS.
"Kemudian, mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara, menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS, " tandasnya.
Selanjutnya, saksi juga bertugas meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
Saksi juga berhak mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan latau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan. (Amel)